Brigadir J Ditembak Mati
Mantan Hakim Agung Ini Selalu Lontarkan Pernyataan Jika Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati
Menurut Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Obstruction of justice ini kan bukan istilah hukum pidana, padahal ini core crimenya hukum pidana, ini hal yang primernya hukum pidana, jadi gunakan bahasa yang baik selain dengan pasal 221 ayat 1 yaitu melakukan penghalangan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
“Ancamannya ringan, 9 bulan, denda juga Rp4.000, nah apakah ini menjadi bagian dari pelengkap yang utama, di sini kan sebagai bagian dari subsidaritas yang utama ini untuk dibuktikan.”
Namun lebih lanjut, Gayus menyampaikan dirinya tidak bisa menduga apa isi dakwaan terhadap obstruction of justice yang disebut meminjam istilah tipikor dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Apakah ini hanya meminjam saja, supaya orang kaget begitu, ini ancaman hukuman tinggi, tidak, hanya 9 bulan, tapi saya tidak bisa mengukur pikiran jaksa yang genuine seperti apa,” ucap Gayus Lumbuun.
“Saya mungkin beranggapan bahwa ini akan dikaitkan dengan pengrusakan alat kamera, sirkuit kamera yang ancaman hukumannya cukup berat, 12 tahunan juga, merusak alat komunuikasi yang akan bermanfaat buat sebuah pengusutan.”
Baca juga: Jelang Persidangan di PN Jaksel, Ferdy Sambo: Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim
Tanggapan Jaksa Agung RI
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara profesional.
Burhanuddin menepis adanya rumor yang menyebut sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak berlaku di Kejaksaan Agung.
Bagi jaksa, kata dia, semakin sulit kasus yang ditangani justru akan makin membuat mereka bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif di program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, lanjut Burhanuddin, bagi seorang jaksa bisa membuktikan adanya suatu tindak kejahatan dalam sebuah kasus yang ditanganinya merupakan kepuasan batin tersendiri. “Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Menurutnya, lamanya proses persidangan kasus Brigadir J tersebut sangat bergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Tahanan-Kejagung.jpg)