Berita Sumut

Satpol PP Robohkan 13 Kios Ilegal di Jalan HM Yamin Kota Kisaran, Pedagang: Kami Cuma Mau Cari Makan

Penggusuran kios ilegal tersebut dilakukan untuk selanjutnya akan dibangun taman kota Kabupaten Asahan yang akan rampung pada akhir tahun 2022.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Petugas Satpol PP menggusur 13 kios ilegal milik PKL di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (6/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggusur 13 kios ilegal yang berdiri di atas tanah Pemkab Asahan di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, hingga rata dengan tanah.

Penggusuran kios ilegal tersebut dilakukan, Kamis (6/10/2022), untuk selanjutnya akan dibangun taman kota Kabupaten Asahan yang akan rampung pada akhir tahun 2022.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong mengaku, sebelum dilakukannya penggusuran, Pemkab Asahan terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan kepada pemilik kios ilegal di lokasi tersebut.

Baca juga: Pengusuran Bangunan di Lahan PT KAI Berlangsung Ricuh, Warga Lempari Petugas dan Rubuhkan Seng

"Kami sudah memberikan surat peringatan dan meminta untuk mengosongkan lahan tersebut. Kemudian pada tanggal 6 September kemarin juga sudah. Kami lakukan imbauan untuk mengosongkan lahan milik pemda ini," kata Budi.

Ia mengaku, dalam melaksanakan penggusuran tidak ada mengalami kendala. Hanya beberapa teriakan ibu-ibu yang berdagang saja yang memprotes terkait dengan penggusuran ini.

"Ada 13 kios ilegal yang kami tertibkan, dan tidak ada kendala yang berarti untuk saat ini. Karena mereka tidak memiliki izin. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Asahan harus melakukan penertiban agar lahan milik dinas perikanan ini akan dibangun taman kota," katanya.

Sementara, Dewi, pedagang kaki lima yang kiosnya ikut tergusur mengaku Pemkab Asahan tidak adil dan dianggap tebang pilih dalam melakukan penggusuran.

"Kami di sini hanya sekedar mencari makan. Sedangkan yang di sana (di seberang) itu untuk jualan, sekaligus mereka jadikan tempat tinggal. Mereka tidak digusur," kata Dewi dengan penuh kesal.

Kata Dewi, Pemkab Asahan sangat kejam kepada pedagang kecil terutama pada pedagang kaki lima (PKL).

"Kami hanya meminta dengan permohonan. Biarkanlah yang di belakang itu dibangun, kami disinikan tidak mengganggu jalannya pembangunan. Nanti yang di dalam selesai, barulah kami pindah," katanya.

Baca juga: Hari Kedua Penertiban di Kecamatan Medan Baru, Tim Gabungan Bongkar Tujuh Unit Bangunan Liar

Namun, permohonan tersebut tidak digubris oleh Pemkab Asahan yang langsung menggusur para PKL di Jalan HM Yamin, Kisaran tersebut.

"Kami kasih solusi tadi. Tapi gak ada jawaban mereka, tetap mereka gusur. Giliran ditanya kami mau kemana, gak ada yang jawab dan semua diam. Kami mau nyari makan pak, bukan tinggal disini," katanya.

Meskipun dapat perlawanan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Asahan masih tetap melakukan penggusuran dan merobohkan 13 unit kios ilegal milik PKL tersebut.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved