Penggusuran
Pengusuran Bangunan di Lahan PT KAI Berlangsung Ricuh, Warga Lempari Petugas dan Rubuhkan Seng
Pengusuran sebuah rumah warga di jalan HM Yamin Kota Medan berakhir ricuh.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusuran sebuah rumah warga di jalan HM Yamin Kota Medan berakhir ricuh.
Warga yang menolak digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melawan hingga sempat terjadi keributan.
Warga yang digusur adalah meraka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan karyawan PT KAI yang telah puluhan tahun menetap disana.
Irma Simanjuntak seorang warga yang digusur membenarkan hal tersebut.
"Iya benar tadi pagi ada pengusuran dari PT KA. Dan tadi warga sempat menolak pengusuran itu," sebut Irma, Sabtu (12/3/2022).
Dalam pengusuran tadi sempat diwarnai aksi penolakan oleh warga dengan menghadang petugas PT KA.
Warga juga merubuhkan seng yang akan dijadikan penutup bangunan serta melempar sejumlah petugas PT KAI agar tidak memasuki bangunan.
Aparat keamanan yang berjaga pun kemudian meredam situasi dan menenangkan kedua pihak.
Usai situasi meredah, PT KAI kemudian menyegel rumah tersebut dan menutupnya dengan seng.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan pengusuran yang dilakukan PT KAI harusnya tidak melanggar aturan yang berlaku dengan melakukan hal hal yang arogan.
"Harusnya PT KAI tidak melakukan hal hal yang arogan seperti waktu jaman Belanda dahulu. Dengan melakukan eksekusi yang tidak resmi, itu kan melanggar hukum juga. Makanya kita minta kepada masyarakat untuk mengadu ke DPRD biar kita panggil," ujar Paul.
Paul mengatakan jika berdasarkan pengakuan masyarakat, hingga sejauh ini gugatan atas sengketa lahan di sana. Dan hal itu dimenangkan oleh masyarakat.
"Kalau dari keterangan masyarakat itu sudah ada gugatannya dan seharusnya dimenangkan oleh masyarakat. Jadi kalau sampai PT KA melakukan eksekusi tanpa aturan hukum yang seharusnya berarti PT KAI ini sudah penjajahan, menzalimi masyarakat Medan. Karena kalau mau melakukan itu semua harus jelas, apakah ada putusan pengadilan," ujarnya
Paul menegaskan jika tindakan yang dilakukan PT KAI hanya sekedar menggusur itu adalah tindakan yang tidak adil.
Dia pun meminta agar PT KAI mencari solusi kepada warga di sana.
"Kalau hanya digusur saja tidak adil, sementara mereka sudah puluhan tahun disana. Minimal adalah kompensasi, ada perhatian PT KAI kepada warga. Kalau begitu sangat kejam sekali. Karena yang sebelah rumah yang digusur itu disewakan oleh PT KAI yang izin IMB nya pun tidak ada. Jadi kadang kadang PT KAI ini sesukanya saja," ujar tutur Paul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-saat-menghadang-pengusuran-di-jalan-HM-Yamin-Kota-Medan.jpg)