Brigadir J Ditembak Mati

Jelang Sidang Kasus Brigadir J, 11 Tersangka Dikurung di Rutan Berbeda, Nasib Bharada E Terkepung

Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka akan mendenkam

HO
Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka akan mendenkam di penjara yang berbeda-beda. 

Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.

Berikut lokasi penjara 11 tersangka.

Para tersangka akan ditempatkan berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan. 

Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: FERDY SAMBO dan 10 Tersangka Serta Barang Bukti 3 Kontainer Plastik Dilimpahkan ke Kejaksaan!

Baca juga: Banyak Pemain PSDS Belum Pernah Diturunkan, Bahkan Tak Masuk Daftar Line Up, Ini Kata Pelatih

Pelimpahan Perkara

Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews.com.

Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved