Breaking News

Barang Bukti Kejahatan Sambo

FERDY SAMBO dan 10 Tersangka Serta Barang Bukti 3 Kontainer Plastik Dilimpahkan ke Kejaksaan!

Hasil koordinasi Dirtipidum Bareskrim Polri dan JPU disepakati hari ini pelimpahan tahap II kasus Brigadir J.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil koordinasi Dirtipidum Bareskrim Polri dan JPU disepakati hari ini pelimpahan tahap II kasus Brigadir J.

Karo Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Gatot Repli mengatakan, hal ini disesuaikan dengan waktu.

"Pemeriksaan kesehatan sudah selesai, segera para tersangka yang jumlahnya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang bukti ke JPU di Kejagung," kata Gatot Repli lewat siaran langsung Divisi Humas Polri, Rabu (5/10/2022).

"Di antaranya Ferdy Sambo, Ricki Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Akan diserahkan juga perkara obstrution of justice ada 7 orang. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto," sambungnya.

Gatot menjelaskan bahwa untuk Ferdy Sambo juga termasuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Penyidik juga mempersiapkan barang bukti dan para tersangka untuk di bawa.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved