Brigadir J Ditembak Mati
FOTO-FOTO 11 Tersangka Kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Mulai dari Sambo hingga Hendra
Barang bukti dan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI
Sementara, Humuas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masih menunggu limpahan berkas secara resmi dari Kejaksaan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan sidang pengadilan perkara pidana Ferdy Sambo, apabila berkas dari Kejaksaan telah diterima pihak Pengadilan Jaksel," kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahu, adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samb6.jpg)