Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

FOTO-FOTO 11 Tersangka Kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Mulai dari Sambo hingga Hendra

Barang bukti dan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI

Editor: AbdiTumanggor
Dok.Puspenkum Kejagung
Barang bukti dan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Barang bukti dan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin, untuk diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 "Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Tempat Penahanan Para Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Tersangka Obstruction of Justice 
Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana merincikan nama tersangka dan tempat para terdakwa selama persidangan kasus Brigadir J.

Adapun para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.

Sementara, 6 tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda di Bareskrim Polri.

Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri,"ujarnya.

Bharada E juga akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.

"Untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim," pungkas Fadil Zumhana.

Satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda yaitu Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di Rutan Salemba. "Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved