Breaking News

Berita Medan

Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Dahman Sirait Kutip Surat An-Nisa Ayat 58

Dahman Sirait terdakwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai TA 2018 menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Suasana Persidangan dengan Terdakwa Dahman Sirait pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA. 2018, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dahman Sirait, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, meminta Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

Hal itu disampaikan Dahman Sirait yang juga anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/10/2022).

Alasan Dahman Sirait, dirinya dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai. Hal tersebut bukan hanya dugaan semata melainkan berdasarkan kronologis serta bukti yang ia sampaikan di persidangan. 

Baca juga: DIDUGA Terlibat Kasus Korupsi, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait akan Jalani Sidang Perdana

"Saya memohon kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya yaitu membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," harapnya. 

Bahkan terdakwa mengutip arti dari Surat An-Nisa ayat 58 dalam pledoinya tersebut.

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap terdakwa.

Selain pembelaan dari aspek hukum formal maupun materil yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya Ismayani, Dahman secara pribadi juga menyampaikan pembelaan dirinya dari aspek kebenaran filosofis dan kebenaran sosiologis yang diharapkannya bisa menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim. 

"Apa yang menjadi motif kriminalisasi yang dilakukan terhadap diri saya bisa beragam, mulai dari mempermalukan dan menjatuhkan saya selaku pejabat publik yaitu Anggota DPRD sehingga merusak intgritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik yang terhormat yaitu Lembaga DPRD Tanjungbalai, menghalang-halangi saya melakukan aktivitas selaku Anggota DPRD sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan konstituen saya yang seharusnya bisa terwakili menjadi tidak terwakili, teror kepada pihak lain, kepentingan politik, hingga motif ekonomi," ujarnya. 

Dahman mengungkap, pihak yang memiliki motif utama tersebut bisa juga bukan berasal dari aparat penegak hukum, namun dari pihak lain yang menyuruh/memerintahkan oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi.
 
"Sedemikian terasanya itikad buruk dari oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mengkriminalisasi saya, tampak dari beberapa fakta dan kronologi ini. Pertama, bahwa pihak penyidik kejaksaan Tanjungbalai bersama dengan BPK RI telah melakukan penggeledahaan terhadap rumah tinggal saya pada sekitar Juni 2021 sementara status saya pada saat itu adalah sebagai saksi pada perkara yang sama atas terdakwa Anwar Dedek dan Endang Hasmi," ungkapnya

"Penggeledahaan tersebut tidak melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP yaitu tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, pada saat pemeriksaan perkara terdakwa Endang Hasmi dan saksi Anwar Dedek Silitonga yang merupakan Direktur yang sekaligus penandatangan kontraktual dari dua Paket Pengerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA. 2018, sebagaimana kita ketahui bersama sudah terpidana dan terbukti bersalah di tingkat PN dan PT bahkan kasasi," ucapnya.

Terdakwa menilai ada rekayasa pada BAP dirinya sebagai saksi, yang menyatakan bahwa Dahman Sirait sebagai pemilik pekerjaan yang bermasalah tersebut. Dan hal tersebut telah dirinya bantah di persidangan pada tanggal 4 Oktober 2021.

Baca juga: Anggota DPRD Dahman Sirait Mengaku Jadi Penjamin Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Tanjungbalai

"Lalu oleh Ketua Majelis Bapak Immanuel diminta untuk dilakukan konfrontir dengan saksi verbalisan pada tanggal 15 Oktober 2021, selanjutnya dalam pemeriksaan tersebut saya tetap membantah sebagian isi BAP yang direkayasa oleh penyidik, untuk selanjutnya Penuntut Umum saat itu memperlihatkan kepada saya dan di meja Majelis Hakim bukti baru berupa Berita Acara Sumpah Penyidikan yang saya saksikan sendiri saat itu bukanlah tanda tangan saya dan saya menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Majelis Hakim bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Sumpah Penyidikan itu. Maka saat itu oleh ketua Majelis Hakim disarankan kepda JPU sdr. Edy Sanjaya dan Renhard untuk dilakukan Uji Laboratorium Forensik untuk mengetahui keabsahannya, namun WaAllahu A’lam Bissoaf hanya Tuhan yang tahu sampai saat detik ini apa yang dimintakan Ketua Majelis tersebut tidak dipenuhi oleh mereka," urainya. 

Dahman melanjutkan lagi pledoinya berupa renutan kriminalisasi yang kian kencang ia rasakan setelah melakukan perlawanan dengan melaporkan kejanggalan-kejanggalan oknum Kejaksaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI pada 16 Desember 2021.

Termasuk melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan tangan tangan ke Mapolda Sumut. 
 
"Untuk kepentingan hak saya atas kejanggalan tersebut dan saya merasa dirugikan, maka pada tanggal 4 November 2021 saya membuat surat kepada Ketua Pengadialan Negeri Medan cq. Majelis Hakim Perkara Endang Hasmi dan Anwar Dedek perihal permohonan diberikan bukti Berita Acara Sumpah Penyidikan yang patut saya duga dipalsukan, namun tidak ditanggapi oleh Majelis Hakim dan Ketua PN Medan. Selanjutnya saya mencoba melakukan upaya upaya keberatan lain di antaranya dengan melaporkan kejanggalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan keterangan atas laporan saya tersebut. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2022 saya secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan itu ke Polda Sumatera Utara dan diterima secara resmi oleh Ka. SPKT Bagian Kepala Siaga II AKBP Saiful atas pelaporan Peristiwa Tindak Pidana Pasal 263 KUHPidana, namun pihak penyidik Polda Sumatera Utara kesulitan terkait bukti yang saya laporkan, karena saya tidak bisa memberikan copy bukti dugaan pemalsuan surat tersebut, padahal diketahui bukti itu jelas dilihat saat itu oleh saya sendiri, oleh tiga Majelis Hakim, PH Endang Hasmi dan Anwar Dedek serta PH Abdul Khoir Gultom," terangnya sembari juga tetap berharap majelis hakim yang menyidangkannya saat ini untuk bisa memberikan Berita Acara Sumpah Penyidikan tersebut yang tercantum dalam berkas perkara Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

"Agar saya melalui kuasa hukum bisa melengkapi laporan saya di Polda Sumut terdahulu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved