Anggota DPRD Dahman Sirait Mengaku Jadi Penjamin Rekanan Proyek Peningkatan Jalan di Tanjungbalai

Anggota DPRD Dahman Sirait memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai tahun 2018.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, jadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, menanyakan tentang dugaan keterlibatan Darman dalam proyek yang menjadikan Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi (48) dan Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) jadi terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Dahman disebut-sebut sebagai orang yang 'mempunyai' pekerjaan peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara yang tidak selesai tersebut.

Imanuel mempertanyakan, mengapa terdakwa Anwar Dedek yang dipertemukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, terkait pekerjaan peningkatan Jalan tersebut, padahal saat itu terdakwa Anwar belum memiliki PT.

"Kenapa Anwar Dedek yang tidak punya kualifikasi yang anda ajak bertemu?" ucap hakim.

Lantas, Darman mengatakan ia selaku Ketua Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Hipsindo) saat itu dimintai tolong untuk mencarikan rekanan untuk proyek.

Selain itu, terungkap pula pada persidangan bahwa Darman yang mengenalkan Anwar dengan Robby Maessa Nura selaku staf Marketing PT Bangun Karya Sembilan Satu untuk wilayah Tanjungbalai Asahan.

"Modal Anwar Dedek untuk melaksanakan proyek yang kurang lebih Rp 3 miliar itu darimana? Saksi tahu tidak?" cecar hakim.

Lantas ia menjawab bahwa untuk melaksanakan proyek tersebut, Anwar nekat meminjam uang ke bank.

"Tahu. Dia minta atau pinjam kredit di bank, sepengetahuan saya dia mengerjakan sendiri," ucapnya.

Tidak hanya itu, Dahman yang awalnya mengaku hanya membantu saja bersedia menjadi penjamin utang.

"Setelah mereka bertemu baru saya tau Roby mengatakan sama saya kalau mereka ini mau berhutang untuk pembelian aspal hotmix, dan saya sebagai penjamin" katanya.

Lantas hakim pun mencecar mengapa bersedia menjadi penjamin dan dijawabnya karena yakin akan dibayar. Lantas hakim kembali mencecar Dahman apa kepentingannya sehingga mau menjadi penjamin utang.

"Kenapa terlalu berkepentingan saudara memodali dan menjamin? Sehingga majelis berpendapat, jangan-jangan ini memang proyek kalian, tapi mereka yang mengerjakan? Masa sih ketua asosiasi sampai segitunya jadi penjamin? Kalau hanya untuk membantu anggota," ucap hakim.

Apalagi kata hakim, saksi bersedia menjadi penjamin hanya dengan unsur kepercayaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved