Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Sergai tak Jelas, Walhi Desak Kejati Sumut Tangkap Aktor Utama
Walhi Sumut mendesak Kejati Sumut segera mengungkap dan menangkap aktor utama mafia tanah alih fungsi lahan di Kabupaten Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Walhi Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera mengungkap dan menangkap mafia tanah, terkait alih fungsi lahan hutan lindung seluas 43 hektare yang ada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Sampai sekarang, pengusutan kasus mafia tanah yang ditangani Kejati Sumut tersebut mengambang.
Tak satupun dari puluhan orang yang diperiksa dijadikan tersangka, terutama mereka yang sekarang menduduki lahan tersebut.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Diusut Kejati Sumut tak Jelas, Sampai Sekarang tak Ada Tersangkanya
"Jika memang ingin dilakukan penyelidikan, kami Walhi Sumut meminta agar APH (aparat penegak hukum) melakukan penyelidikan dengan mengungkap aktor utamanya. Apalagi jika benar adanya aktivitas yang bersifat ekonomis dalam kawasan yang berstatus hutan lindung," kata Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut, Putra Septian, Senin (3/10/2022).
Putra mengatakan, dalam banyak kasus perambahan hutan, sering kali pelaku utamanya tidak tersentuh.
"Biasanya kasus berhenti pada penangkapan orang yang bekerja di lapangan saja. Padahal, kadang mereka tidak mengetahui dan hanya bekerja mengharapkan gaji harian," tuturnya.
Baca juga: BPN Sumut Janji Pecat Anggotanya yang Jadi Mafia Tanah
Putra pun meminta agar penyelidikan kasus perambahan alih fungsi lahan di Kabupaten Sergai ini tidak hanya melibatkan Kejati Sumut saja, tapi juga Balai Gakkum KLHK, BPN, Polda Sumut dan Pemkab Sergai.
Menurutnya, hal itu penting agar proses penyelidikan dapat menyentuh aktor aktor utama di balik pengerusakan lahan hutan lindung di pesisir Selat Malaka seperti di Kota Pari Kabupaten Sergai dan kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading Langkat.
"Apakah penyelidikan ini juga melibatkan instansi penegak hukum lainya. Kita pikir hal ini harus dilakukan secara bersama-sama karena ada Gakum KLHK, Polda Sumut dan instansi lainya supaya kasus kasus seperti ini dapat dituntaskan dengan menjaring seluruh orang yang terlibat," terangnya.
Baca juga: Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN Sumut, Bawa Spanduk Tangkap Mafia Tanah
Selain itu, Putra pun berharap pemulihan kembali kawasan hutan yang telah rusak.
Menurutnya, restorasi kawasan hutan lindung di daerah pesisir penting dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta pengembalian ruang kehidupan yang lebih baik kedepannya.
"Selain itu pengembalian kawasan hutan adalah hal yang sangat penting. Di tengah perubahan iklim dan kerusakan hutan yang semakin masif, kita meminta agar kawasan kawasan hutan lindung dikembalikan sebagaimana fungsinya," tutup Putra.
Baca juga: Tulis Mujianto Mafia Tanah di Media Sosial, Warga Kabupaten Karo Ini Diadili di Pengadilan
Diketahui, Kejati Sumut tengah mengusut kasus mafia tanah di dua lokasi berbeda di Sumut.
Kejati Sumut saat ini telah memeriksa sebanyak 60 saksi menyangkut perambahan dan alih fungsi lahan dimaksud.
Sejak diusut Juli 2022 lalu, belum ada satupun yang dijadikan tersangka.
Kejati Sumut terus-terusan berdalih masih melakukan pengusutan hingga saat ini.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Mafia-Tanah-di-Langkat_Suaka-Margasatwa_.jpg)