Kerusuhan Suporter Sepakbola
Blok Politik Pelajar Ajak Masyarakat Desak Polri Setop Penggunaan Gas Air Mata, Tanda Tangani Petisi
Blok Politik Pelajar Ajak Masyarakat Kompak Desak Kepolisian dengan Tanda Tangani Petisi Stop Penggunaan Gas Air Mata
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.COM – Usai tragedi kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Blok Politik Pelajar ajak masyarakat bersama-sama desak kepolisian untuk hentikan pengunaan gas air mata.
Seperti yang sudah diketahui, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tempo hari memakan korban jiwa 125 orang karena paparan gas air mata yang ditembakkan oleh pihak kepolisian.
Penembakan gas air mata ini dipicu dari kerusuhan yang bermula saat Aremania dan supporter Persebaya terlibat bentrokan lantaran tidak terima akan kekalahan jagoannya.
Lagi-lagi tragedi kerusuhan suporter memakan korban nyawa manusia.
Kini, Tragedi di Kanjuruhan setelah laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) membuat Sepakbola Indonesia disorot Dunia.
Tragedi Kanjuruhan terjadi lantaran tak terimanya Aremania setelah tim kebanggan mereka, Arema FC menelan kekalahan atas Persebaya di pekan ke-11 Liga 1.
Wali Kota Malang Sutiaji saat datang melayat ke rumah duka korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya, Minggu (2/10/2022).
Berjatuhnya korban jiwa terjadi karena polisi menembaki gas air mata ke arah tribun stadion yang membuat situasi menjadi semakin panik.
Para supporter berlarian menyelamatkan menuju pintu keluar stadion yang menyebabkan aksi desak-desakan.
Baca juga: Bikin Konten Prank KDRT dengan Dalih Edukasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat Warganet
Berangkat dari tragedi ini, Blok Politik Pelajar yang merupakan wadah perkumpulan anak muda yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia membuat petisi di laman Change.org mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan atau menyetop penggunaan gas air mata pada Senin (3/10/22)
“Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa,” tulis petisi ini.
"Sertai penolakan-mu dengan mendatangani petisi ini!"
Atas dasar hak asasi manusia, melalui petisi ini publik menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.
Penggunaan gas air mata di dalam stadion sebenarnya dilarang oleh Asosiasi Sepak Bola FIFA.
Paparan gas air mata sendiri berdampak buruk bagi kesehatan dimana mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Desak-Kepolisian-dengan-Tanda-Tangani-Petisi-Stop-Penggunaan-Gas-Air-Mata.jpg)