Pilpres 2024
Ambisi Demokrat dan Nasdem Mencalonkan Pasangan Anies-AHY Kini Penentuannya di Tangan PKS
Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang.
Besaran presidential threshold kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Adapun pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres. Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pileh dilaksanakan serentak pada April 2019. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh 2 pasangan calon yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.Jokowi-Ma'ruf tampil sebagai pemenang dengan perolehan suara 55,50 persen mengalahkan Prabowo-Sandiaga yang mengantongi 44,50 persen suara.
Pilpres 2024
Kini, jelang Pilpres 2024 isu tentang presidential threshold kembali mencuat. Sejumlah pihak ingin ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan karena dinilai membatasi demokrasi.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wacana-Duet-Anies-AHY.jpg)