Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Lokasi Judi Sabung Ayam Digerebek Polres Sergai, Cuma Satu Orang Ditangkap, Puluhan Pelaku Lolos

Polisi cuma menangkap satu orang saja dari lokasi judi sabung ayam Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Satu lokasi judi sabung ayam digerebek Polres Sergai. Tapi cuma satu saja yang ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Personel Polres Sergai menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sabtu (1/10/2022) sore.

Sayangnya, saat menggerebek lokasi judi sabung ayam ini, petugas Polres Sergai cuma menangkap satu pelaku saja.

Sisanya, melarikan diri dari lokasi judi sabung ayam yang diduga sudah lama beroperasi tersebut.

Baca juga: Diduga Sudah Bocor, Polisi Pulang Tangan Kosong Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam

"Semalam lokasi judi sabung ayam itu digerebek polisi," kata Kepala Desa Sukadamai, Karnain, Minggu (2/10/2022). 

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik mengatakan penggerebekan itu dilaksanakan bersama Sat Reskrim Polres Sergai

"Semalam kami lakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam yang ada di sana dan mengamankan sejumlah barang bukti ayam dan satu orang dari lokasi," kata Idham. 

Baca juga: Negara Perang Saudara Hanya Gara-gara Sabung Ayam, Keluarga Kerajaan Dibantai, Rakyat pun Menderita

Sementara itu puluhan orang yang berada di lokasi kejadian pontang panting melarikan diri saat mengetahui petugas kepolisian mendatangi lokasi judi tersebut. 

Mereka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan dan berlari menerobos areal kolam dan persawahan warga. 

Dari lokasi judi, polisi hanya berhasil meringkus satu orang pria bernama Ismail (53) warga Komplet Mino, Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi.

Ismail cuma pemain judi saja.

Baca juga: Bandar Judi Sabung Ayam Lawan Polisi di Toraja Utara Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Perbuatan

Sementara pemilik tempat hingga bandar judi sabung ayam lolos. 

Adapun barang bukti lain yang disita dari lokasi judi sabung ayam itu diantaranya lima unit sepeda motor, gelanggang ayam dan 5 ekor ayam jantan.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. 

“Guna proses lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai” tutup Idham. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved