Mafia Tanah di Kabupaten Sergai
Kasus Mafia Tanah yang Diusut Kejati Sumut tak Jelas, Sampai Sekarang tak Ada Tersangkanya
Kasus mafia tanah di Kabupaten Sergai yang diusut Kejati Sumut tak jelas sampai sekarang, karena tak ada tersangkanya
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Lokasi kawasan hutan lindung di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terlihat ditanami pohon pisang, kelapa dan buah naga. /Anugrah Nasution.
Dia berharap agar empat pilar di Sumut bekerjasama untuk memberangus mafia tanah.
Menurutnya, kejadian mafia tanah yang terungkap atau terjadi kebanyakan di tahun 2019 lalu.
Dia meminta agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.
"Kalau memang itu karena hukum langsung kita serahkan kepada kepolisian Kejaksaan kalau memang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan karena itu permasalahan internal kita selesaikan," ucapnya.
Baca juga: Konglomerat Medan, Mujianto Resmi Ditahan Kejati Sumut Soal Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
Baca juga: Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim
(cr17/tribun -medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tambak-udang-hutan-lindung-mafia-tanah.jpg)