Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Pelecehan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Ditahan

Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J

Tayang:
Ist
Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan 077. Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya ikut ditahan dalam kasus kematian tragis Brigadir J.

Sebelumnya, Putri Candrawathi masih bisa berada di luar penjara dengan alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi.

Kini, selain ditahannya Putri Candrawathi, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.

Sementara itu, terkait kasus pelecehan istri Ferdy Sambo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya berani menyebut Putri Candrawathi sebagai korban palsu.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ajudan Ferdy Sambo.

Namun status Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual yang diduga menjadi pemicu dibunuhnya Brigadir J tersebut diragukan oleh LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya merasa janggal dengan laporan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada awal bergulirnya kasus penembakan Brigadir J ini.

Baca juga: Roy Kiyoshi Sudah Prediksi Rizky Billar Tak Setia, Kini Selingkuh Sakiti Lesti Kejora, Terbukti?

Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J (Kolase Tribun-Medan.com/Kompas TV)

Setelah dipertimbangkan, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, LPSK menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah pemohon yang unik selama 14 tahun berdirinya lembaga perlindungan tersebut.

Pasalnya Putri Candrawathi tidak menunjukkan antusias ataupun sikap responsif, berbeda dengan pemohon LPSK pada umumnya.

"Semuanya merespons upaya LPSK untuk mendalami tentang apa yang mereka alami.

Tapi hal ini berbeda dengan Ibu PC," ujar Edwin seperti dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (27/9/2022).

"Ibu PC sebagai pengaju permohonan adalah kan berarti orang yang membutuhkan dukungan, perlindungan, batuan dari LPSK tetapi kok tidak responsif, tidak merespons dan tidak antusias," jelasnya.

LPSK kini berani menyebut Putri Candrawathi sebagai korban palsu setelah polisi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Itukan bisa kita lihat bahwa kemudian peristiwa yang awalnya dicap sebagai perbuatan kekerasan seksual itu terjadi di Duren Tiga, nah kemudian kan itu sudah dihentikan proses penyidikannya oleh kepolisian, oleh Bareskrim (Polri)," ungkap Edwin.

"Itu menunjukkan bahwa PC adalah korban palsu dari kekerasan seksual namun sebenarnya sejak awal kami juga sudah mencurigai bahwa ada hal yang ganjil, janggal, tidak lazim dari laporan Ibu PC," lanjutnya.

Edwin pun mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan LPSK dalam kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini.

Biasanya, kata Edwin, pelaku kekerasan seksual adalah pihak yang lebih dominan daripada korban.

"Sementara pada peristiwa ini, yang terduga pelaku adalah ADC, bawahan dari suami Ibu PC seorang jenderal, posisi kuasanya lebih dimiliki oleh Ibu PC dibanding oleh terduga pelaku," terang Edwin.

Selain itu, menurut Edwin, pelaku kekerasan seksual biasanya memastikan bahwa tak akan ada saksi dan memilih lokasi yang berada dalam kuasanya.

Lebih lanjut, Edwin menilai bahwa Putri Candrawathi tak bisa menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk lepas dari jeratan hukum.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo beserta 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Merasa Senasib dengan Lesti Kejora, Artis Ini Beri Istri Rizky Billar Wejangan, KDRT dan Selingkuh?

Baca juga: Pelecehan Putri Candrawathi Diduga IPW Demi Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jokowi Pecat Sambo, Putri Candrawathi Langsung Ditahan. Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J
Jokowi Pecat Sambo, Putri Candrawathi Langsung Ditahan. Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo dengan judul:

Kian Berani, LPSK Kini Sebut Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Korban Palsu Pelecehan Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved