16 Kg Sabu
Polisi Akhirnya Bekuk Pemilik 16 Kg Sabu tak Bertuan di Asahan
Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan akhirnya menangkap pembawa 16 Kg sabu yang diklaim tak bertuan beberapa waktu lalu
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan akhirnya menangkap dua pembawa 16 Kg sabu yang sempat diklaim tak bertuan di Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Adapun pembawa 16 Kg sabu itu ternyata Enda Sirait (22) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Andi Suhendra (34) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pembawa 16 Kg sabu ini diamankan pada Jumat (23/9/2022) lalu di terminal bus Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kelurahan Timbangan Ditangkap Narkoba Polres Sidimpuan
"Dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika yang ditemukan oleh Sat Pol Air Polres Asahan beberapa waktu lalu telah kami amankan," kata Roman, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, keduanya berperan sebagai kurir.
Mereka membawa 16 Kg sabu itu dari perbatasan Indonesia - Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
"Keduanya sebagai kurir yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan dan wiraswasta," katanya.
Baca juga: Dua Pria Pembawa 15 Kg Sabu Ditangkap Narkoba Polres Asahan
Jelas Roman, kedua tersangka bila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke tangan pemilik, maka akan diupah dengan Rp 1,5 juta perkilogramnya.
"Kalau berhasil diupah Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perkilogramnya," jelas Roman.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.
"Karena ini cukup sulit. Saat ini informasi masih terputus sampai mereka dua. Namun, kami akan tetap terus melakukan pengungkapan terhadap kasus ini," ujarnya.
Sementara, dijelaskan Roman, kedua tersangka memiliki peran masing-masing sebagai kurir yang menjemput di darat dan menjemput di laut.
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Rutan Kabanjahe Temukan Bungkusan yang Diduga Sabu
"Jadi awal mulanya, petugas mendapat informasi ada kapal kaluk yang masuk dengan membawa narkotika jenis sabu menuju perairan Indonesia. Namun, karena mesin kapal Polair tidak dapat menandingi kecepatan kapal yang dibawa para tersangka. Sehingga dapat ditemukan, barang bukti tersebut telah tersandar di hutan bakau," katanya.
Sehingga, sabu tersebut sempat dinyatakan sebagai sabu tidak bertuan dan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
"Akibat perbuatan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)