Gerebek Kampung Narkoba
Pengedar Narkoba Jalan Selebes Belawan Akhirnya Diringkus, Ditemukan 1,31 Gram Sabu
Petugas Sat Res Narkoba menangkap seorang pengedar sabu yang selama ini biasanya beriperasi di Jalan Selebes Belawan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dalam penggerebekan kali ini, lima orang diamankan termasuk sang pengedar sabu bernama Ramlan.
Dari saku celana pengedar narkoba ini, polisi menemukan 1,31 gram sabu siap edar.
Baca juga: Pengedar Sabu di Langkat Diringkus Polisi, Bandarnya Berhasil Kabur Saat akan Ditangkap
"Untuk empat orang lainnya yang kami amankan adalah pengguna. Sementara satu orang lain (Ramlan) merupakan bandar atau pengedar," kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Jumat (30/9/2022).
Manullang mengatakan, bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini berlangsung pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kami turut mengamankan sejumlah alat isap dan plastik klip pembungkus narkoba," ujar Manullang.
Baca juga: Polisi Akhirnya Bekuk Pemilik 16 Kg Sabu tak Bertuan di Asahan
Rencananya, lanjut Manullang, kegiatan serupa akan terus digalakkan guna menekan tingkat peredaran narkoba.
"Giat ini akan kami laksanakan setiap minggu, dengan harapan menekan angka penyalahgunaan narkoba," katanya.(Cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gerebek-Kampung-Narkoba-Jalan-Selebes.jpg)