Brigadir J Ditembak Mati
TANGGAPI Eks Jubir KPK Febri Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Deolipa Yumara: Pegang Kata-katanya!
Sebelumnya, mayoritas publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Hal itu berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) hingga per September 2022
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara cukup yakin eks jubir KPK itu dapat bersikap objektif dalam melihat kasus yang menjadi sorotan publik ini. “Siapa tahu dia objektif, anggap saja kata-katanya bisa dipegang, orang sekaliber dia kan kata-katanya bisa dipegang, pegang aja kata-katanya,” katanya.
Diketahui, dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ditengah desakan publik agar tersangka pembunuhan terencana terhadap mendiang Brigadir J itu dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, mayoritas publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Hal itu berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) hingga per September 2022.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 50,3 persen dari yang mengetahui kasus tersebut menjawab hukuman yang paling pantas dijatuhi ke para pelaku, termasuk Ferdy Sambo, adalah hukuman mati.
Dengan dorongan kuat publik tersebut, dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid dan Novel Baswedan mengaku terkejut dan kecewa dengan keputusan yang diambil kedua rekan sejawatnya di lembaga antirasuah itu.
Maka, Novel Baswedan menyarankan agar keduanya mundur dari tim kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu.
Namun, kalau tidak mau mundur, Novel Baswedan juga menyarankan agar Febri dan Rasamala mendorong dan memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus, diusut tuntas. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ujar Novel.
Saat dihubungi KOMPAS TV, Novel Baswedan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait langkah kedua rekannya, Febry Diansyah dan Rasamala bergabung dengan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Novel mengatakan, jika Febri Diansyah atau Rasamala Aritonang meminta pendapat, maka dirinya akan menyampaikan untuk tidak bergabung di tim hukum Ferdy Sambo.
"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan jangan," ujar Novel.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, Novel menilai seharusnya Febri dan Rasamala mengutamakan kepentingan dan membela korban.
"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ujar Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (28/9/2022).
Eks KPK Lain Pertanyakan Siapa Penghubung Keduanya
Sementara, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, mempertanyakan penghubung antara eks rekan sejawatnya febri diansyah dan Rasamala Aritonang dengan tim hukum Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E.jpg)