Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri

Mereka memilih bergabung jadi tim pembela Ferdy sambo dan istrinya Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan (Kanan) 

Febri keluar dari KPK karena mengundurkan diri, sementara Rasamala keluar dari KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai penuh kontroversi, disebut sengaja menyingkirkan 57 pegawai yang getol memberantas korupsi.

Rasamala mengatakan, berani membela Sambo karena menurutnya, Sambo bakal mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua).

Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang (HO)

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.

"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala yang kini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Sedangkan mantan pegawai KPK lainnya, Febri Diansyah, turut membela keluarga Ferdy Sambo. Eks juru bicara KPK itu akan mendampingi istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Febri yang kini juga bekerja di Visi Law Office mengatakan, dirinya akan membela Putri Candrawathi secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," katanya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved