Breaking News

News Video

MENIKMATI UANG KORUPSI Rp 35 Miliar, Dua Mantan Pimpinan Bank Dituntut 14 Tahun Penjara, Pantaskah?

Didakwa korupsi Rp 35,1 miliar, Mantan pimpinan Bank Daerah Cabang Pembantu Galang Deliserdang Legiarto dan mantan wakil pimpinan Ramlan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

MENIKMATI UANG KORUPSI Rp 35 Miliar, Dua Mantan Pimpinan Bank Dituntut 14 Tahun Penjara, Pantaskah?

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Didakwa korupsi Rp 35,1 miliar, Mantan pimpinan Bank Daerah Cabang Pembantu Galang Deliserdang Legiarto dan mantan wakil pimpinan Ramlan, dituntut masing-masing 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/3/2022) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, denda Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.

Tidak hanya itu, Salikin juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. 

Salikin dikenakan UP sebesar Rp 35.775.000.000 dikurangi dengan Rp 4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp 30.854.599.541,65.

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. 

Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 7,5 tahun penjara," urai JPU Ingan Malem.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa sejak tahun 2006 terdakwa Salikin telah menjadi debitur pada di Bank Daerah Kantor Cabang Pembantu Galang, yang berdomisili di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Begadai dengan memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer).

"Lalu, pada tahun 2010 terdapat 2 Debitur Bank yaitu Suprapto dan Wan Harun Purba yang merupakan pengusaha ternak ayam, memiliki tunggakan kredit," urai Jaksa.

Sehingga, untuk upaya penyelamatan tunggakan kredit tersebut Legiarto selaku Pemimpin Bank tersebut menawarkan kepada Salikin, untuk mengambil alih kredit kedua nasabah tersebut dan melanjutkan pengelolaan usaha ternak ayam dengan cara pengambilalihan kredit (Take Over Kredit) dilakukan, tanpa balik nama yaitu kreditnya masih atas nama kedua nasabah yaitu Suprapto dan Wan Harun Purba namun angsurannya menjadi tanggung jawab Salikin untuk melunasinya.

"Pengambilalihan kredit tanpa balik nama tersebut, disetujui oleh Salikin, karena untuk membuka usaha ternak ayam yang baru membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga keuntungan yang diperoleh Salikin dari melanjutkan pengelolaan usaha ternak ayam yang sudah ada lebih besar dari kewajiban melunasi sisa kredit dan pengambilalihan kredit tersebut yang dilakukan Salikin berlanjut sampai dengan tahun 2012," beber Jaksa.

Namun pada tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan, sehingga ia tidak mampu membayar angsuran kredit-kredit yang menjadi tanggungjawabnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved