Brigadir J Ditembak Mati

KASUS SAMBO, Lagi Alasan Klasik Digaungkan Kuasa Hukumnya Agar Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan, dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kuasa Hukumnya minta Jaksa agar tidak menahan Putri Candrawathi. 

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Biar Pak Mahfud belajar lihat kenyataan. Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar, sama Presiden, ini ditutup-tutupin atau apa,” ucap dia.

Adapun tim Divisi Humas Polri juga telah menandai unggahan video tersebut dengan tulisan hoaks.

Dalam narasi yang diunggah dalam akun Instagram itu, Divisi Humas Polri menuliskan bahwa video itu sempat viral di media sosial TikTok. Namun, kepolisian menegaskan bahwa video itu hoaks.

Berkas Para Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri juga menahan Ferdy Sambo di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. “Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 10 Agustus 2022 lalu.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J.

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com/Kompas TV)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved