Brigadir J Ditembak Mati

KASUS SAMBO, Lagi Alasan Klasik Digaungkan Kuasa Hukumnya Agar Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan, dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kuasa Hukumnya minta Jaksa agar tidak menahan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap kliennya mendapat keringanan hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya. Salah satu keringanan hukum yang diharapkan yakni agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

Ketu Tim Kuasa Hukum Keluarga Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, pihaknya mempunyai cukup alasan meminta kliennya agar tidak ditahan, yaitu karena kliennya masih memiliki anak di bawah dua tahun.

Selain itu, lanjut Arman Hanis, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi saat ini juga belum stabil.

Akibat kondisinya yang demikian, Arman menuturkan, Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan, dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.

"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan," kata Arman di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun."

Arman menambahkan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)," ujarnya.

"Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater."

Apabila permohonan tidak dilakukan penahanan ditolak jaksa, Arman akan mengambil langkah selanjutnya dengan memohon tetap dapat dilakukan perawatan.

"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan siap disidangkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.

"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi.

"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."

Selain para tersangka, kata Dedi, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum

"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Dedi.

Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.

"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," kata Dedi.

Isu Ruangan Tahanan Mewah Ferdy Sambo 

Di sisi lain, beredar isu ruang tahanan mewah Ferdy Sambo yang menyebut adanya fasilitas kamar mewah untuk ruang tahanan Ferdy Sambo. 

Isu ruang tahanan Sambo berwujud kamar mewah dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022), sempat beredar video yang memperlihatkan kamar mewah dengan narasi ruang tahanan Ferdy Sambo di media sosial.

Namun, Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Polri pun mengunggah video tersebut di akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa (27/9/2022).

“Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax,” tulis akun @divisihumaspolri.

Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menegaskan, ruangan yang ditampilkan dalam video viral itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (28/9/2022) sudah mengizinkan unggahan dalam akun tersebut untuk dikutip media dan meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Terkait suara yang ada pada video, Polri mengatakan, itu adalah rekaman dari audio terpisah yang ditempel pada video untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dilihat dalam video di akun tersebut, tampak ruangan dan kamar mewah yang tidak tampak seperti ruangan tahanan.

Sementara itu, suara dalam video tersebut menyampaikan rasa pesimisme kepada aparat penegak hukum.

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Biar Pak Mahfud belajar lihat kenyataan. Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar, sama Presiden, ini ditutup-tutupin atau apa,” ucap dia.

Adapun tim Divisi Humas Polri juga telah menandai unggahan video tersebut dengan tulisan hoaks.

Dalam narasi yang diunggah dalam akun Instagram itu, Divisi Humas Polri menuliskan bahwa video itu sempat viral di media sosial TikTok. Namun, kepolisian menegaskan bahwa video itu hoaks.

Berkas Para Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri juga menahan Ferdy Sambo di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. “Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 10 Agustus 2022 lalu.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J.

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com/Kompas TV)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved