Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini - Video Syur Diduga Jeje Slebew, Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo Diawasi

Berita populer mulai dari Jeje Slebew Diserbu Netizen Usai Video Syur Beredar di Medsos hingga update kasus Fredy Sambo.

youtube denny sumargo
Jeje Slebew mengaku video syur yang viral di media sosial bukan dirinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - 5 berita populer Tribun Medan hari ini, Kamis (29/9/2022).

Berita populer mulai dari Jeje Slebew Diserbu Netizen Usai Video Syur Beredar di Medsos.

Ada pula berita Seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Sambo Diawasi. Selain itu, berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan brigadir J oleh Fredy Sambo sudah dinyatakan lengkap.

Di berita berikutnya, PSPS Riau Rencana Pindah Kandang ke Lubuk Pakam Jamu Karo United untuk menghindari kerusuhan terulang.

Berikut 5 Berita populer Tribun Medan:

1. JEJE Slebew Diserbu Netizen Usai Video Syur Beredar di Medsos, Akhirnya Curhat ke Denny Sumargo

JEJE Slebew Diserbu Netizen Usai Video Syur Beredar di Medsos, Akhirnya Curhat ke Denny Sumargo
JEJE Slebew Diserbu Netizen Usai Video Syur Beredar di Medsos, Akhirnya Curhat ke Denny Sumargo(Tribun Medan / HO)

TRIBUN-MEDAN.com – Mendadak nama Jeje Slebew jadi pusat perbincangan warganet di media sosial, pasalnya beredar video syur yang diduga mirip Jeje Slebew.

Dalam video yang berdurasi 2 menit lebih itu, terlihat sosok yang diduga Jeje Slebew bersama seorang pria.

Tak hanya itu, video tersebut memperlihatkan Jeje Slebew yang sedang melakukan hubungan intim.

Sontak saja, netizen ramai menyerbu media sosial milik Jeje Slebew dan meminta selebgram tersebut melakukan klarifikasi.

Dilansir dari kanal YouTube Denny Sumargo, pada Selasa (27/9/2022) Jeje Slebew pun buka suara terkait video tersebut.


Baca Selengkapnya

2. Seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Sambo Diawasi, Putri Candrawathi Langsung Ditahan Kejagung?

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi(Istimewa)

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyerahkan sepenuhnya soal penahanan Putri Candrawathi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab Fadil Zumhana menilai, yang sepenuhnya memahani soal perlu atau tidaknya penahanan adalah JPU.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu adalah alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya, jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ucap Fadil Zumhana.

Sebagaimana publik mengharapkan agar Putri Candrawathi segara ditahan setelah berkasnya P21.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan dua alasan, mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, ini alasan-alasan yang dilihat dasar objektif, objektif dan pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir tidak Jaksa melarikan diri.”

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved