Liputan Khusus

Hasil Judi Rp 21 Miliar Disita Polda Sumut dari Bos Judi Online

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berniat memiskinkan bos judi online yang ada di Sumatera Utara

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022). 

Tindakan pencucian uang itu diduga untuk memperkaya diri dengan cara menyamarkan asal usul uang tersebut.

"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," ujar Hadi.

Selain itu, polisi juga sedang mengajukan penerbitan red notice untuk ABK ke Bareskrim.

Pengajuan telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas tindak kejahatan.

Red notice akan dikeluarkan Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap ABK, petugas berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.

"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke sasidik atau pengawas penyidik, ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," ujar Hadi.

Kabur

Polda Sumut membeberkan sejumlah temuan hasil penggeledahan rumah mewah bos judi online di Kompleks Cemara Asri.

Beberapa di antaranya mesin penghitung uang, brankas uang dan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, meski menemukan brankas tetapi tak ada uang di dalamnya.

Diduga, uang sudah dibawa sebelum ABK kabur ke Singapura. "Sudah kosong," kata Hadi.

Polda Sumut juga mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning di rumah mewah ABK.

Berdasarkan kordinasi dengan BBKSDA, burung itu termasuk hewan dilindungi.

Bahkan, polisi mengamankan beberapa ekor kura-kura.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved