Liputan Khusus

Hasil Judi Rp 21 Miliar Disita Polda Sumut dari Bos Judi Online

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berniat memiskinkan bos judi online yang ada di Sumatera Utara

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022). 

Proses penyitaan pada Jumat, 23 September lalu berjalan tertib. Belasan personel Brimob bersenjata lengkap turut serta dalam penyitaan.

Sembari petugas kepolisian dan tukang memasang plang dan stiker penyitaan, anggota Brimob berseragam hitam berjaga-jaga di setiap sisi.

Penyitaan dilakukan sepekan setelah penyegelan atau hampir dua bulan setelah penggrebekan tempat judi online milik ABK alias Jonni pada 9 Agustus lalu.

"Berdasarkan hasil keterangan dan penyidikan ini beroperasi pada awal Tahun 2022," kata Hadi.

Capai Rp 21 Miliar

Total aset tujuh bangunan yang disita polisi yang diduga hasil pencucian uang mencapai Rp 21 miliar.

Hal itu berdasar harga pasaran ruko di lokasi tersebut.

Agen penjualan properti di Medan memprediksi harga ruko di Kompleks Cemara Asri untuk yang bertingkat sekitar dua hingga tiga miliar rupiah, tergantung kondisi.

Jika memerlukan renovasi harga ruko dengan ukuran empat meter kali 16 meter dua miliar rupiah.

Namun, jika kondisi siap pakai seperti milik ABK mencapai tiga miliar rupiah. Dengan demikian, jika ditotalkan aset ABK yang disita polisi mencapai Rp 21 miliar.

"Kalau di Kompleks Cemara Asri sekitar dua miliar rupiah hingga tiga miliar rupiah. Itu ukuran dua setengah lantai sampai tiga setengah lantai," kata agen yang tak bersedia namanya dipublikasikan, Selasa (27/9).

Kalau disewakan, per tahun harganya ratusan juta rupiah, seperti ruko yang sempat dijadikan Kafe Zvno milik ABK.

"Sewa ada, cuma biasannya harga ratusan juta pertahun,"ucapnya.

Gandeng PPATK

Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mengusut aliran uang judi online milik ABK alias J.

Pelibatan PPATK untuk mengetahui aliran perbankan uang judi online yang diduga terbesar di Sumut itu.

Terhadap ABK, polisi menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved