Pertambangan di Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Ultimatum Bawahan, Minta Tambang tak Berizin di Sumut Ditertibkan
Edy Rahmayadi mengultimatum semua bawahannya agar menertibkan pertambangan di Sumatera Utara yang tidak punya izin
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta tambang tak berizin di Sumut ditertibkan.
Edy Rahmayadi mengatakan, penertiban tambang tak berizin perlu segera dilakukan, agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Anak Susno Duadji Punya Pertambangan, sang Pensiunan Jenderal Bintang 3 Merasa Diteror Terkait Sambo
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu.
Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Baca juga: Masyarakat Dairi Geruduk Kantor Konsulat Jenderal Tiongkok, Mendesak Hentikan Proyek Pertambangan
Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar.
"Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Saya akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin," katanya.
Matan Ketua Persatuan Sepak Bolak Seluruh Indonesia (PSSI) itu pun menyoroti galian C yang merusak lingkungan.
“Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.
Baca juga: PT Pamapersada Nusantara Lowongan Kerja Pertambangan untuk Lulusan D3 dan S1
Jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut berjumlah 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181.
Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.
Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut, dapat terus berkelanjutan.
“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus, dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini, harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” kata Didik. (cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmatadi-soal-tambang-tak-berizin.jpg)