Pencopotan Rektor UINSU

TERANCAM DICOPOT, Rektor UINSU Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Turun Jabatan

Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya lantaran dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama

Editor: Array A Argus
INTERNET
Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama 

Sebab, yang bersangkutan memilih bungkam sejak menerima surat penjatuhan sanksi dari Kementerian Agama pertanggal 21 September 2022 kemarin.

Diketahui, bahwa Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 17 Tahun 2021.

Menurut Pasal 11 ayat 1 tentang pemberhentian Rektor/Ketua PTKN, alasan pemberhentian karena berbagai faktor.

Berikut alasan kenapa Rektor/Ketua PTKN bisa diberhentikan. 

a. Telah berakhir masa jabatannya;

b. Pengunduran diri atas permintaan sendiri;

c. Diangkat dalam jabatan lain;

d. Melakukan tindakan tercela;

e. Sakit jasmani atau rohani terus menerus;

f. Dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;

h. Cuti di luar tanggungan negara; atau

i. Meninggal dunia.

Kemudian Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua PTKN.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved