Berita Medan
Tak Mampu Kembalikan Kerugian Negara Rp 14 M, Istri Canakya Suman: Kantor dan Rumah Sudah Dijual
Selama tersandung kasus penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan korupsi Rp 39,5 miliar, Canakya Suman terpaksa menjual rumah dan kantornya.
Selain Julius selaku Komisaris PT KAYA dan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) turut membuat PG. Namun pihak bank tidak bisa berbuat banyak, lantaran para penjamin tidak menjelaskan harta yang menjadi jaminan.
Sebelumnya Hakim Immanuel mengingatkan Murni selaku istri Canakya Suman, Notaris Elviera serta Mujianto (terdakwa kredit macet) bisa memikirkan pengembalian uang negara.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 39,5 Miliar, Dirut PT KAYA Canakya Bakal Diadili
Menurut hakim, sebenarnya dalam perkara korupsi ini diutamakan pengembalian uang negara.
"Tolong anda pikirkan sama terdakwa Canakya Suman serta para terdakwa lainnya agar bisa mengembalikan keuangan negara itu," ujar hakim Immanuel
Murni pun menjawab sambil mengangguk-anggukkan kepalanya.
"Iya pak hakim,nanti saya pikirkan bersama keluarga," ujar Murni.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Murni-Ningsih-Istri-Caknanya-Suman.jpg)