Breaking News

Berita Medan

Tak Mampu Kembalikan Kerugian Negara Rp 14 M, Istri Canakya Suman: Kantor dan Rumah Sudah Dijual

Selama tersandung kasus penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan korupsi Rp 39,5 miliar, Canakya Suman terpaksa menjual rumah dan kantornya.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Istri Canaknya Suman, Murni Ningsih saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Medan, Senin (26/9/2022). 

Selain Julius selaku Komisaris PT KAYA dan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) turut membuat PG. Namun pihak bank tidak bisa berbuat banyak, lantaran para penjamin tidak menjelaskan harta yang menjadi jaminan.

Sebelumnya Hakim Immanuel mengingatkan Murni selaku istri Canakya Suman, Notaris Elviera serta Mujianto (terdakwa kredit macet) bisa memikirkan pengembalian uang negara.

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 39,5 Miliar, Dirut PT KAYA Canakya Bakal Diadili

Menurut hakim, sebenarnya dalam perkara korupsi ini diutamakan pengembalian uang negara.

"Tolong anda pikirkan sama terdakwa Canakya Suman serta para terdakwa lainnya agar bisa mengembalikan keuangan negara itu," ujar hakim Immanuel 

Murni pun menjawab sambil mengangguk-anggukkan kepalanya.

"Iya pak hakim,nanti saya pikirkan bersama keluarga," ujar Murni.

(cr28/tribun-medan.com) 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved