Kasus Video Syur

Viral Video Mesum 29 Detik, Pemerannya Ditangkap! Ini Pengakuan Keduanya pada Polisi

Pemeran Video Mesum 29 Detik Ditangkap! Keduanya Akui hanya Sebatas FWB yang Ingin Senang-senang, Ini Kata Polisi.

KOMPAS.COM/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Pemeran Video Mesum 29 Detik Ditangkap! Keduanya Akui hanya Sebatas FWB yang Ingin Senang-senang, Polisi: Mereka Teman Baik. Tersangka IMMDI dan DNL saat diberi kesempatan menyampaikan permintaan maaf di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Kamis (22/9/2022). 

Begitu pula dengan DNL yang merupakan wanita asal Bogor, Jawa Barat.

Diakuinya, perbuatan itu dilakukan dengan tujuan mencari sensasi yaitu dengan cara merekam dan mengunggah video mesum yang kini viral.

"Dari hati saya pribadi saya mohon maaf kepada semuanya memang tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sampai sejauh ini," kata DNL.

Kian mengejutkannya lagi, IMMDI mengaku tak memiliki komitmen berpacaran atau berstatus suami istri dengan DNL.

Keduanya hanya melakoni pertemanan dengan embel-embel FWB alias friends with benefits.

Sebagai informasi, FWB adalah jenis pertemanan antara pria dan wanita yang intim secara fisik.

Akan tetapi dalam hubungan yang terjalin tak melibatkan perasaan romantis dan komitmen jangka panjang.

Adapun proses perkenalan keduanya yakni sejak pertengahan Agustus 2022 melalui Twitter.

Sebulan kemudian, DNL mengajak IMMDI kopi darat di Bali.

"Kenal dari 16 Agustus (2022) lewat Twitter, seperti diceritakan tadi Friend With Benefit," kata dia.

Baca juga: Dikritik, Esteh Indonesia Somasi Pelanggannya, Nama Nagita Slavina dan Sosok Ini Malah Jadi Sorotan

Baca juga: ARSY Hermansyah Sempat Pergoki Ashanty dan Anang Lakukan Hal Ini: Suaranya Kenceng Banget Kedengaran

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membeberkan motif para pelaku merekam video mesum hanya untuk bersenang-senang saja.

"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan."

"Hanya satu video satu ini.

Mereka adalah teman baik," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved