Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Minta Istri Ferdy Sambo Bertobat, Singgung Jaksa Agung dan Amplop

Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo bertobat. Sempat singgung amplop dan Jaksa Agung

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancarai, Sabtu (24/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J meminta Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo bertobat.

Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung soal amplop dan Jaksa Agung ketika bertemu dengan wartawan. 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, rencananya hari ini, Senin (26/9/2022), ia akan datang ke Kota Jambi untuk mengurus sejumlah berkas.

Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Baca juga: AYAH Brigadir J Hampir Nyerah soal Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Berjuang

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Putri Candrawathi Bertaubat Sebelum Dihukum Mati: Supaya Masuk Surga

"Maka diteliti dalam satu atau dua hari oleh jaksa, lengkap langsung P21. Setelah P21 maka ditangkap semua ini tersangka termasuk Putri, diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (25/9/2022).

Kamaruddin pun berharap Jaksa Agung belum menerima "Doa" dari tersangka.

Doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.

Sehingga Jaksa Agung bisa tegas menahan putri di rutan.

"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima doa, kan begitu supaya nanti tegas, menangkap dan menahan dan menitipkan di rutan Kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya," kata Kamaruddin.

Sekitar 11 penyidik Bareskrim akan berangkat ke Jambi.

Disini mereka akan membawa berkas berita acara pemeriksaan yang akan ditandatangani oleh 11 saksi.

Setelah rampung barulah berkas diserahkan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berani Lawan Kekuatan Ferdy Sambo, Dari Kecil Sudah Berani, Pembawa Hoki

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Bantahan Kabareskrim Pernah Sebut Ferdy Sambo Menikah Lagi

Kasus lamban karena ada tiga kubu yang berkepentingan

Pengacara mendiang Brigadir Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak buka-bukaan soal lambannya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan, ada sandera menyandera sesama pejabat Mabes Polri..

"Kenapa proses nya lama, karena di situ ada tiga kubu, karena sandera menyandera. Karena di Polri itu ada tiga kubu,"kata Kamaruddin.

Baca juga: Singgung Jokowi, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Penanganan Kasus Brigadir J, Sudah Hampir 3 Bulan

Baca juga: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK Buka Suara, Soal Isu Dirinya Mundur dari Kasus Brigadir J

Ia menjelaskan, tiga kubu di Mabes Polri itu diantaranya minta kasus diusut tuntas, ditutup-tutupi hingga skenario mengambinghitamkan tingkat bawahan.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancarai di Medan, Sabtu (24/9/2022).

"Kubu yang ingin buka seterang-terangnya, kubu yang ingin menutup serapat rapatnya. Kubu yang satu lagi kambing hitamkan tingkat bawah,"ucapnya.

Kamaruddin menerangkan, Senin 25 September sekitar 11 penyidik Bareskrim Polri terbang ke Jambi guna meminta tandatangan saksi, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke Jaksa Agung.

Hal itu dilakukan karena berita acara pemeriksaan sempat ditolak karena Jaksa meminta berkas yang asli disertai tanda tangan, bukan fotokopi.

Baca juga: Jawaban Menohok Kamaruddin Simanjuntak Usai Sambo Dipecat: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Berseteru Kamaruddin Simanjuntak: Siap Enggak Ditangkap ?

Sehingga sekitar 120 berkas BAP besok akan ditandatangani saksi mulai dari ayah mendiang Brigadir J, ibu, bibi dan adiknya di Jambi.

Mereka akan menandatangani berkas di Polda Jambi didampingi Kamaruddin.

Setelah itu barulah penyidik menyerahkannya ke Jaksa dan menunggu berkas yang akan diteliti sampai dinyatakan lengkap.

Pengacara berdarah Batak ini berharap Jaksa Agung tak bertele-tele, sehingga dalam waktu 1-2 hari berkas selesai diteliti.

"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima "Doa", kan begitu, supaya nanti tegas, menangkap, menahan dan menitipkan di rutan kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya," ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved