Polres Karo

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Personel Narkoba Polres Karo di Perladangan Desa Nari

Satres Narkoba Polres Karo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 03.45 WIB di Desa Nari Gunung II

Istimewa
HPA alias Gantang (46) warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo dan ASM (29) warga Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo pengedar sabu yang ditangkap personel Polres Karo. 

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Personel Narkoba Polres Karo di Perladangan Desa Nari

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satres Narkoba Polres Karo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 03.45 WIB di Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah gubuk di perladangan.

Keduanya yakni HPA alias Gantang (46) warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo dan ASM (29) warga Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan kedua orang tersebut karena kedapatan sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Rabu kemarin, kita terima informasi adanya bandar sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik informasi tersebut," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, Minggu (25/9/2022).

Beberapa saat melakukan pengintaian di sekitar Gubuk tersebut, pukul 03.45 WIB, dengan senyap tim melakukan penggrebekan ke dalam gubuk tersebut dan didapati seorang laki-laki dewasa sedang tidur dalam gubuk dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian mengaku bernama Gantang.

"Petugas kemudian menggeledah sekitar dalam gubuk dan menemukan barang bukti 7 paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat 5,45 gram yang berada di dalam potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan 3 potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 3 lembar plastik klip dalam keadaan kosong di atas lantai gubuk tersebut, yang kesemua barang tersebut diakui Gantang adalah miliknya," ungkap Kapolres Tanah Karo.

Setelah itu, tidak jauh dari Gubuk, petugas juga melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di areal perladangan, dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku anggota dari Gantang, bernama ASM.

"Kita kembali mencari barang bukti lainnya dengan membawa Gantang dan ASM ke rumah Gantang yang masih berada di Desa Nari Gunung II. Dan dirumahnya kembali digeledah dan ditemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam ditemukan di atas lemari kamar tidur," katanya.

Setelah itu petugas langsung membawa Gantang dan ASM bersama kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

Di Kantor Mapolres Tanah Karo, petugas kembali menginterogasi Gantang dan ASM, kembali keduannya mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah dan di areal perladangan.

"Pukul 06.45 WIB, pertugas kembali membawa Gantang dan ASM ke perladangan tempat penangkapan, dan ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis sabu milik ASM yang diletakannya tergantung di pohon kopi setelah diperiksa ditemukan 14 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto 1,86 gram yang berada di dalam 1 buah botol plastik warna biru dan tersimpan di dalam pembungkus terbuat dari kain warna hijau bersamaan dengan 1 potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop. Uang tunai diduga uang hasil menjual sabu juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan ASM senilai Rp 500 ribu saat penangkapan sebelumnya," ujarnya.

Pukul 07.00 WIB di rumah Gantang, juga ditemukan lagi 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat keseluruhan seberat 16,94 gram yang dibalut potongan kertas tisu warna putih di dalam Potongan plastik bertuliskan Nextar dan dibalut kembali dengan Potongan plastik warna hitam yang berada di dalam 1 buah kaleng yang bertangkai besi yang tergantung di dinding rumahnya.

Kepada petugas, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka.

"Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved