Kasus Suap Hakim Agung
Nama-nama 10 Tersangka Kasus Suap Hakim MA, 'Ini Peringatan Keras untuk Kasus Sambo'
OTT KPK: Sebanyak 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung digelandang dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
KPK awalnya melakukan pengintaian terhadap PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu, 21 September 2022.
Saat itu, dia akan menerima duit dari pengacara Eko Suparno. "(Desy) sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," ujar Firli.
KPK tidak langsung menangkap Desy.
Desy baru ditangkap sekitar pukul 01.00, Kamis, 22 September 2022.
"Ditangkap di rumahnya beserta uang tunai sekitar SGD205.000," tutur Firli.
Kini, Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD), PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif agar menyerahkan diri.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli. "Kalau tidak hadir, maka dipastikan akan dicari dan ditangkap."
Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com.
Kasus OTT KPK terkait dugaan suap terhadap oknum Hakim Agung ini, menjadi warning bagi kasus lainnya agar jangan coba-coba melakukan penyuapan terhadap majelis hakim, khususnya kasus Ferdy Sambo yang dalam tiga bulan ini menjadi perhatian serius publik Tanah Air maupun internasional.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/10-tersangka-OTT-KPK.jpg)