Kasus Suap Hakim Agung

Nama-nama 10 Tersangka Kasus Suap Hakim MA, 'Ini Peringatan Keras untuk Kasus Sambo'

OTT KPK: Sebanyak 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung digelandang dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sebanyak 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung digelandang dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/202) dini hari. Sementara 4 tersangka lainnya diminta KPK agar segera menyerahkan diri.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut Ini Nama-nama 10 Tersangka Suap Hakim Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) pukul 03.50 WIB dini hari.

Adapun konfererensi pers ini untuk mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OPP) yang telah dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana penyuapan terhadap oknum Hakim Agung.

Dugaan suap terkait pengurusan sesuatu perkara di Mahkamah Agung (MA) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini telah menahan 6 orang tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, 4 tersangka lainnya, diminta KPK agar segera menyerahkan diri.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) pukul 03.50 WIB dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) pukul 03.50 WIB dini hari. (Kompas TV)

Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) bernama Sudrajad Dimyati alias SD.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.

KPK telah mengamankan barang bukti uang bentuk dollar Singapura dan Rupiah.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan kasus ini dibongkar karena adanya laporan masyarakat.

Lembaga Antikorupsi mendapatkan informasi ada penyerahan uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved