Kasus Suap Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap

KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.

HO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap 

Sementara, 4 tersangka lainnya, diminta KPK agar segera menyerahkan diri.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) pukul 03.50 WIB dini hari. (Kompas TV)

Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) bernama Sudrajad Dimyati alias SD.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.

KPK telah mengamankan barang bukti uang bentuk dollar Singapura dan Rupiah.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan kasus ini dibongkar karena adanya laporan masyarakat.

Lembaga Antikorupsi mendapatkan informasi ada penyerahan uang kepada hakim terkait penanganan perkara di MA.

KPK awalnya melakukan pengintaian terhadap PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu, 21 September 2022.

Saat itu, dia akan menerima duit dari pengacara Eko Suparno. "(Desy) sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," ujar Firli.

KPK tidak langsung menangkap Desy.

Desy baru ditangkap sekitar pukul 01.00, Kamis, 22 September 2022.

"Ditangkap di rumahnya beserta uang tunai sekitar SGD205.000," tutur Firli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved