Kasus Suap Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap

KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.

HO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap 

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang kemudian dibagi-bagi. Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," ujar Firli.

10 Ditetapkan Tersangka

Berikut Ini Nama-nama 10 Tersangka Suap Hakim Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) pukul 03.50 WIB dini hari.

Adapun konfererensi pers ini untuk mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OPP) yang telah dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana penyuapan terhadap oknum Hakim Agung.

Dugaan suap terkait pengurusan sesuatu perkara di Mahkamah Agung (MA) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini telah menahan 6 orang tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved