Kasus Suap Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap

KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.

HO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.com - 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.

Empat pihak lainnya dimaksud salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (33/9/2022).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Firli menyatakan, KPK akan menangkap para tersangka yang mangkir.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.

Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved