Pembahasan Ranperda
Cuma Satu Ranperda di Deliserdang yang Disahkan, 16 Lainnya tak Jelas
Dari belasan Ranperda di Kabupaten Deliserdang, hanya satu yang disahkan. Sisanya masih mengambang dan belum jelas
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Hingga saat ini Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Deliserdang yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 masih banyak yang mangkrak karena tidak ada pembahasan yang serius dari DPRD Deliserdang.
Dari 17 usulan Ranperda, baru satu saja yang selesai dibahas atau disahkan pada tahun ini oleh DPRD Deliserdang.
Padahal diketahui, banyak usulan Ranperda yang sudah bertahun-tahun masuk dan menunggu untuk dibahas.
Informasi yang dihimpun, satu dari 17 Ranperda yang sudah disahkan oleh DPRD Deliserdang baru Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Baca juga: Pemko Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Anak: Masa Depan Bangsa Ditentukan Kualitas Kehidupan Anak
Sebelumnya, Ranperda itu merupakan usulan dari eksekutif.
Saat ini ada 7 usulan Ranperda lagi yang belum disahkan.
Sementara untuk yang usulan inisiatif ada 9, dan sama sekali belum ada satupun yang dibahas.
Pelaksana Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih mengatakan dari 8 usulan Ranperda dari pihak eksekutif yang masuk di Propemperda satu di antaranya dari Bagian Hukum.
Ranperda yang dimaksudnya adalah Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Baca juga: Pemko Medan Ajukan Ranperda Perlindungan Anak, Walikota: Ini Penting Untuk Perkembangan Generasi
Meski Ranperda ini baru tahun ini dimasukkan di Propemperda namun dianggap kebutuhannya sangat mendesak.
"Sudah masuk di Propemperda tahun ini tinggal pembahasan saja. Naskah Akademiknya juga sudah ada. Tujuan Perda ini agar yang tidak punya kemampuan finansial bisa mendapat keadilan yang sama. Ya mulai dari bantuan hukum untuk kasus pidana dan perdata nanti bisa didapatkan masyarakat miskin kalau sudah ada Perda nya," ucap Muslih.
Muslih menambahkan kalau Raperda itu diusulan karena adanya perintah Undang-Undang dan adanya desakan dari Pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Ia berharap agar Ranperda ini bisa mendapat atensi khusus dari dewan.
Pihaknya pun berencana untuk bertemu dengan dewan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Fraksi PAN Apresiasi Ranperda Inovasi Daerah Pemko Medan, F-PKS: Percepat Kesejahteraan Masyarakat
"Ya, kita mau jumpa sama Ketua Misnan Al Jawi (Ketua Badan Pembentukan Perda) juga ini rencananya. Ya mau minta supaya bisa cepat dibahas la. Ya mudah-mudahan bisa dibahas tahun ini," kata Muslih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PAW-DEmokrat-DPRD-DEliserdang-Gambo-T.jpg)