Berita Medan
Pemko Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Anak: Masa Depan Bangsa Ditentukan Kualitas Kehidupan Anak
Pemko Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada DPRD Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada DPRD Medan.
Pengusulan Ranperda itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna di DPRD Medan, Selasa (20/9/2022).
Ranperda itu diusulkan bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.
Baca juga: Pemko Medan Ajukan Ranperda Tentang Inovasi Daerah ke DPRD, Guna Percepat Kesejahteraan Masyarakat
Pengusulan Ranperda ini juga merupakan upaya Pemko Medan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
“Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan dengan kualitas kehidupan anak di masanya. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika dapat memberikan perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini,"
"Anak-anak membutuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak dalam kandungan,” kata Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Selasa.
Dalam Nota Pengantarnya, Bobby Nasution menyampaikan, usia anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia.
Pada tahapan ini, ucapnya anak mengembangkan semua potensinya yang kelak mampu memikul tanggung jawab yang besar.
"Sehingga perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya," jelasnya.
Apalagi, kata Bobby Nasution, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bobby Nasution selanjutnya mengungkapkan, dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU tersebut telah diatur tentang hak-hak yang dimiliki anak, diantaranya hak untuk melangsungkan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Bobby, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
Bukan hanya itu hak menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya dan hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.
"Adalagi hak untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang cacat, hak untuk mendapat perlindungan bagi anak yang di bawah orang tua asuh (wali) hak untuk mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri serta hak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan yang mengancam nyawa," ucapnya.
Baca juga: Walikota Bobby Harap Ranperda Tentang Keuangan Daerah Permudah Pengukuran Kinerja Sesuai Target
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Usulkan-Ranperda-Perlindungan-Anak.jpg)