Puasa

Niat Puasa Senin Kamis, Hukum, keutamaan dan Manfaatnya

Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Kompas
Ilustrasi puasa 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Puasa Senin Kamis dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya dan bersifat sunnah atau tidak wajib.

Puasa Senin Kamis juga dapat dijadikan sebagai penyempurna pahala ibadah wajib lainnya, hal ini seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW.

Puasa Senin Kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.

Baca juga: Niat Puasa Qadha, Hukum dan Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan

Niat Puasa Senin

NAWAITU SHOUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Kamis

NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TA'ALA.

Artinya : Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala

Keutamaan Puasa Senin-Kamis

Dalam riwayat Abu Hurairah berkata,"Bahwasanya Nabi Muhammad lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." (H.R. Ahmad).

Disimpulkan bahwa hari Senin dan Kamis merupakan hari yang istimewa terutama bagi umat muslim dan hamba Allah SWT.

Sebab, pada hari Senin dan Kamis, amalan seseorang akan diajukan oleh malaikat kepada Allah. Oleh sebab itu, Rasulullah berpuasa pada kedua hari tersebut.

Hukum Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis hukumnya adalah sunnah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved