Berita Medan

SIDANG Kasus Anggota Polrestabes Medan yang Kirim Sabu ke PN Rangkasbitung, JPU Hadirkan Saksi Ini

Pasalnya saat ditangkap dan periksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi anggota polisi peyidik Polda Sumut R Manalu saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi, Selasa (20/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menghadirkan saksi dari Penyidik Polda Sumut R Manalu.

Penyidik tersebut menyebutkan terdakwa Wisnu sebagai perantara dalam mengirimkan narkoba jenis sabu ke Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai hakim di PN Rangkasbitung. 

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi dalam Perkara Anggota Polrestabes Medan Mengirim Sabu Ke PN Rengkasbitung

"Pada hari Jumat 3 Juni 2022, dalam masalah narkoba hal ini diserahkan Polrestabes Medan ke Polda Sumut," ucap R Manalu.

Pria berbaju merah tersebut mengatakan menerima informasi dari Polrestabes Medan saat di lakukannya peyidik terhadap terdakwa.

"Keterangan dari pihak Polrestabes Medan, Si wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozanata yang didapat dari Xander. Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp 14,5 juta rupiah. Ada bukti transfer nya disitu," kata saksi kepada Hakim.

Saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi sudah berapa kali terdakwa Wisnu mengirimkan sabu yang didapat dari xander ke Yudi yang diketahui sebagai Oknum Hakim di PN Rengkasbitung, saksi menyebut berdasarkan keterangan dari Wisnu, ia sudah lebih dari sekali mengirimkan barang haram tersebut.

"Sudah ada delapan kali wisnu menjual kesana, delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai," tuturnya.

Sementara itu, JPU menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut adanya perbedaan yang disampaikan.

Baca juga: Bawa Ganja 49 Kg Pakai Betor, Warga Medan Deli Ini Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Pasalnya saat ditangkap dan periksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

"Iya benar, adanya perbedaan keterangan disitu. Karena bukan mereka kan yang memeriksa langsung, wisnu hanya mentransfer sejumlah uang kepada Xander dan juga menerima,"ucap JPU.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali. 

Perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat  

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,"sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian yang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved