Istri Bunuh Suami
Sosok Harlen Sinaga, Korban Kekejaman Cinta Terlarang Anita Manullang dan Hinsa Sianturi
Kata Hasudungan, Harlen Sinaga adalah warga teladan di desanya. Bahkan tak pernah terdengar hal buruk yang dilakukan oleh Harlen Sinaga.
Penulis: Maurits Pardosi |
Kades Sampean Hasudungan Simanullang menegaskan agar otak dan pelaku pembunuhan tersebut dihukum seberat-beratnya.
"Saya minta agar hukum berjalan sesuai apa yang berlaku. Hukumannya setimpal perbuatannya. Hukuman beratlah," ujar Kades Sampean Hasudungan Simanullang, Senin (19/9/2022).
"Ini juga agar menjadi efek jera bagi masyarakat. Kejadian itu memalukan kita semua," sambungnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Humbang Hasundutan menangkap pembunuh Harlen Sinaga (48), yang ditemukan tewas di kubangan sawah di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Adapun pelakunya tak lain istri korban, Anita br Manulang (46) dan selingkuhannya Hinsa Sianturi (50).
Polisi mengungkap motif pembunuhan Harlen Sinaga ialah 'Cinta Terlarang' antara Anita br Manulang dengan selingkuhannya, Hinsa Sianturi.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba menyebut keduanya merencanakan pembunuhan sejak 26 Agustus lalu untuk membunuh Harlen atas permintaan Anita br Manulang.
"Dari hasil pendalaman terungkap pelaku Anita br Manulang yang bersepakat dan menyuruh pelaku utama Hinsa melakukan pembunuhan terhadap korban di perladangan yang telah mereka rencanakan,"kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan handphone, antara Hinsa dan Anita telah terjadi perselingkuhan.
Pelaku Hinsa pun berencana menikahi Anita setelah Harlen Sinaga, suami Anita tewas.
"Berkeinginan untuk membunuh korban dengan alasan tersangka Hinsa Sianturi akan menikahi tersangka Anita Br Manulang,"katanya.
Akibat kejadian ini korban mengalami sejumlah luka di kepalanya diduga dipukul menggunakan balok kayu sebanyak tujuh kali.
Pelaku pun mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan istri korban selama tiga bulan. Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasangan-selingkuh-bunuh-suami-sah.jpg)