Beda dengan AKBP Jerry Siagian, Irjen Napoleon Bonaparte Sindir tak Dapat Bantuan Hukum Polri

Meski demikian, Jerry Siagian masih bisa melakukan banding dan mendapat bantuan hukum yang rencananya disiapkan dari Polda Metro Jaya.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribun-Medan.com/IST
Foto kolase Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," katanya lagi.

Dia menuturkan, terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Zulpan.

Jerry Dipecat Tidak Hormat

Hakim KKEP menjatuhkan sanksi PDTH atau pemecatan secara tidak hormat kepada Jerry.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung sejak Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji seperti dikutip dari YouTube TV Polri.

Menyikapi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya, Jerry menyatakan banding.

Polri sendiri menganggap hal itu sebagai haknya selaku terduga pelanggar.

Polri sebelumnya sempat mengungkap peran-peran Jerry hingga akhirnya dipecat.

Salah satunya, karena tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polis, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dalam sidang KKEP Jerry, hakim menghadirkan 13 saksi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved