Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

AKBP Jerry Siagian Diberi Bantuan Hukum, Polda Metro Jaya Jadi Sorotan, Kapolda: Bukan Melawan Mabes

Meski AKBP Jerry Raymond Siagian sudah dipecat, masih ada kesempatan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan banding hasil putusan

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski AKBP Jerry Raymond Siagian sudah dipecat, masih ada kesempatan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan banding hasil putusan sidang Etik Polri.

Polda Metro Jaya menyiapkan bantuan hukum untuk Jerry.

Inilah yang memicu polemik hingga jadi sorotan publik. 

Polda melawan putusan komisi kode etik Mabes Polri?

AKPB Jerry Siagian (Kanan)
AKPB Jerry Siagian (Kanan) (Kolase TribunManado)

Baca juga: Beda dengan AKBP Jerry Siagian, Irjen Napoleon Bonaparte Sindir tak Dapat Bantuan Hukum Polri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya sebenarnya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap , AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry diputuskan untuk dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata, Irjen Fadil Imran dikutip dari akun tiktok @madilog17, Jumat (16/9/2022).

Dalam hal ini, Jerry mengajukan banding atas putusannya tersebut. Fadil mengungkapkan, banding itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," lanjut Fadil.

Dalam hal ini, Fadil mengucapkan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ucapnya.

Untuk itu, pemberian bantuan hukum kepada Jerry dari Polda Metro Jaya yang menjadi perbincangan belakangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegasnya.

Sebelumnya dibertakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved