Berita Sumut
Tiga Kali Berhasil Antar Ekstasi ke Cafe Duku Indah, Kini Pria Asal Patumbak Ini Mendekam di Tahanan
EM (28) warga Patumbak, Deliserdang yang ditangkap membawa 986 butir pil ekstasi mengaku hanya seorang kurir yang diupah ketika barang berhasil dijual
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria berinisial EM (28) warga Dusun IX, Desa Marindal, Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai lantaran membawa 986 butir pil ekstasi mengaku hanya sebagai kurir narkoba.
Sebelumnya EM disebut sebagai bandar besar narkoba.
Hal ini dikatakan EM saat diwawancarai beberapa wartawan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Baca juga: Dijebak Polisi, Bandar Narkoba Ini Ditangkap Usai Antar Ratusan Pil Ekstasi ke Kota Binjai
EM mengaku sebelum tertangkap, sukses tiga kali mengantarkan pil ekstasi ke diskotek Cafe Duku Indah (CDI).
"Sudah tiga kali, ke duku (CDI)," kata EM, Kamis (15/9/2022).
Ia juga menjelaskan, sebelum dirinya diringkus, pada mulanya ia berencana bertemu dengan calon pembelinya di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
EM tak mengetahui bahwa calon pembelinya adalah anggota polisi yang menyamar.
Namun oleh calon pembelinya mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi.
Kini dihadapan polisi, EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari mengantar pil ekstasi. Bila berhasil mengantar 500 butir pil ekstasi, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta.
Namun, upah yang dijanjikan tak bakal didapat lantaran EM tersangkut di jeruji besi Mapolres Binjai.
"Karena terhimpit ekonomi. Ibu saya bagian korek sampah di Amplas," ujar EM.
Diketahui, polisi menyita 986 butir pil ekstasi dari EM saat menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum'at (2/9/2022) lalu.
Baca juga: Pengedar Ekstasi Berpose Pamer Borgol Setelah Ditangkap Polres Binjai
EM ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga operasi undercover buy atau petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dengan membeli pil dugem milik EM seharga Rp125 ribu per butir. Kini, EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta 1 HP merek Vivo dan 1 sepeda motor jenis metik BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/EM-Dituduh-Bandar-Padahal-Kurir.jpg)