Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Ini Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan, Digelar Minggu Depan

Bakal Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Dipimpin Sosok Ini

Tayang:
KompasTv
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3 

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum,

bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, munggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Publik pun kini menantikan hasil sidang kode etik Ferdy Sambo.

Pasalnya, kini kasus kematian Brigadir J tengan menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Sule dan Lina Jubaedah Nikah Lagi, Putri Delina Ungkap Penyesalan Terbesar Saat Sang Ibu Masih Hidup

Baca juga: Sule Mendadak Ubah Penampilannya Usai Bercerai dengan Nathalie Holscher, Ada Apa?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat))

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved