Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok Ini Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan, Digelar Minggu Depan
Bakal Digelar Minggu Depan, Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Dipimpin Sosok Ini
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Namun, usai keluar putusan PTDH, Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya.
Kini, Ferdy Sambo pun tengah bersiap kembali menjalani sidang kode etik terkait pemecatan dirinya dari Polri.
Untuk diketahui, Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pekan depan.
Adapun nantinya Jenderal Bintang 3 yang kembali bakal memimpin sidang tersebut.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mendadak PPATK Didesak Periksa Rekening Ferdy Sambo oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Ada Apa?
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perintah-Kapolri-Jenderal-Sigit-Nasib-Ferdy-Sambo-Langsung-Diputus-di-Sidang-Etik-Hari-IniDipecat.jpg)