Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Diungkap PPATK, Ada Perpindahan Dana Berjumlah Besar dari Rekening Mendiang Brigadir J
Akhirnya PPATK Akui Adanya Perpindahan Dana Berjumlah Besar dari Rekening Almarhum Brigadir J
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp500 juta.
“Pada poin ini yang transaksi yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan itu,
agar tidak dilaporkan sebagai transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta per hari,
biasanya pelaku menghindari pelaporan tadi dia setor dibawah itu Rp100 juta misalnya."
"Nah ini wajib disampaikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Natsir.
Natsir menambahkan pelaporan juga dilakukan pada transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Ini yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan,
jadi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK lakukan analisis, lakukan pemeriksaan hasilnya disampaikan kepada penyidik,
penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK,” kata Natsir.
Baca juga: Selamatkan Brigadir J, Lawan Skenario Ferdy Sambo dan Jadi Saksi, Inilah Angan-angan Bripka RR
Baca juga: Keinginan Anak Soimah, Santri Pesantren Gontor yang Meninggal Dianiaya, Sempat Ucapkan Ini pada Ibu
Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Akui Adanya Perpindahan Dana Berjumlah Besar dari Rekening Almarhum Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brigadir-j-makam-tribunmedan.jpg)