Berita Sumut
Hasil Audit BPK Terindikasi Korupsi Dana BOS 2021, Kejari Simalungun Akan Panggil Dinas Pendidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun akan memanggil pejabat di Dinas Pendidikan Simalungun terkait temuan penyalahgunaan Dana BOS tahun 2021.
Penulis: Alija Magribi |
Anggaran BOS dicairkan, tapi tak digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah.
“Dari LHP itu, ditemukan bahwa harga satuan barang dan jumlah barangnya tidak sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Inikan perbuatan yang sudah terencana,” sebut pria yang juga bagian dari Responden BPK RI ini.
Menurut Ratama, setiap perbuatan sejauh ditemukannya alat bukti sebagai perbuatan melawan hukum baik dari aspek hukum perdata, aspek hukum administrasi, maupun aspek hukum pidana yang menyimpang dari hukum dan berakibat timbulnya kerugian keuangan negara dapat dikualifikasi sebagai perbuatan korupsi.
“Bahwa kemudian pertanggungjawaban dana BOS yang tak jelas dapat disebut "pembuat delik" baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dan dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena lalainya (culpa) karena tanggungjawab hukum (liabilty) melekat pada kewajiban yang secara moral menanggung dalam pemenuhannya,” jelas Ratama.
“Nah alurnya kan sudah jelas, alat bukti sudah nyata, kerugian keuangan negara sudah terhitung, lalu apa lagi yang ditunggu APH kabupaten Simalungun,” pungkas Ratama.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-Simalungun-di-Pematang-Raya.jpg)