Pencatutan Nama
Bawaslu Sumut Terima 79 Aduan Pencatutan Nama Anggota Parpol dari Penyelenggara Pemilu dan ASN
Bawaslu Sumut telah menerima aduan dugaan pencatutan nama anggota parpol yang bisa dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima aduan dugaan pencatutan nama anggota parpol yang bisa dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam kegiatan sosialisasi Tata Cara Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif pada Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
“Pada saat ini Bawaslu menerima 79 aduan terkait pencatutan nama ke dalam partai politik, misalnya atas penyelenggara pemilu dan juga ASN," ujar Syafrida, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Soal Kemungkinan Parpol Catut Nama, Masyarakat Dapat Lakukan Ini ke KPU
Dia mengatakan, Partai Politik harua segera memperbaikin kesalahan data tersebut sebelum dibawa ke jalur hukum.
"Hal tersebut menjadi perhatian bagi Partai Politik untuk memperbaiki data tersebut, apabila tidak maka ditindak tegas melalui jalur hukum,” katanya.
Syafrida mengatakan, saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu.
Dikatakannya, ada perbedaan penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019 dengan 2024 mendatang di mana data yang disampaikan ke KPU dilakukan dengan cara manual.
Baca juga: Momen Verifikasi Dimanfaatkan Oknum Catut Nama Warga Sebagai Anggota Parpol
"Sedangkan saat ini kita diberikan kemudahan melalui aplikasi SIPOL walaupun User SIPOL KPU hanya diberikan kepada Partai Politik. Sehingga ada persoalan Data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) berupa data ganda identik atau internal, dan data ganda eksternal yaitu objek dari sengketa pelanggaran administratif yang bisa dilaporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah diatur kewenangan dan tugas Bawaslu dan KPU pada tahapan penyelenggaran pemilu tahun 2024.
Sementara dalam pengawasan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, teknis pelaksananan tugas dan kewenangan Bawaslu itu diatur lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu.
Baca juga: BUKTI BARU Rumah Tangga Bermasalah? Raffi Ahmad Tak Lagi Catut Nama Nagita Dalam Karangan Bunga
Syafrida menjelaskan, adapun pelanggaran pemilu ada 4 (empat) jenis yaitu pertama; Pelanggaran Administratif, pada Pasal 460 UU No.7/2017 meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme berkaitan dengan administrasi.
Penanganannya melalui proses persidangan (adjudikasi).
Kedua, pelanggaran kode etik, apabila tidak puas terkait kinerja atau perilaku penyelenggara pemilu di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota maka bisa melapor langsung ke DKPP, sementara yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwascam dan Pengawas TPS bisa dilaporkan ke instansinya masing-masing yaitu KPU dan Bawaslu.
Ketiga, tindak pidana, misalnya pemalsuan data, kampanye di luar jadwal dapat ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Keempat, pelanggaran hukum lainnya, apabila ada ASN ikut serta dalam kampanye diteruskan ke Instansi Berwenang yaitu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
“Proses penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak kejadian (hari kerja), Yang berhak menjadi pelapor adalah Pemilih, Pemantau Pemilu dan Peserta Pemilu,” jelasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sumut-Syafrida-R-Rasahan-sos.jpg)