Pencatutan Nama
Momen Verifikasi Dimanfaatkan Oknum Catut Nama Warga Sebagai Anggota Parpol
Sejumlah oknum diduga catut nama warga dan menempatkannya sebagai anggota parpol tanpa diketahui sang pemilik nama
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Verifikasi partai politik (Parpol) diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk catut nama warga.
Akhir-akhir ini, ada warga yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Padahal, warga tersebut bukanlah angggota parpol manapun.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karo.
Karena merasa tidak pernah menjadi anggota parpol, warga yang namanya dicatut parpol kemudian melapor ke KPUD Karo.
Baca juga: Antisipasi Nama Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Karo Minta Masyarakat Proaktif Cek Keanggotaan Partai
Menurut Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggara, Lotmin Ginting, hingga kini pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat.
Di mana, warga tersebut bukan merupakan anggota parpol, tapi saat dicek namanya masuk ke dalam keanggotaan salah satu parpol.
"Ada satu surat tanggapan dari masyarakat, dia menyampaikan kepada kita jika saat dicek namanya masuk ke dalam anggota partai, padahal bukan," ujar Lotmin, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Siantar Tuntaskan Verifikasi Administrasi 12.992 Keanggotaan 24 Parpol
Dijelaskan Lotmin, adanya konfirmasi masyarakat ini dari laporan melalui surat yang disampaikan ke KPUD Karo.
Saat menyampaikan surat konformasi, warga tersebut juga menyampaikan dari mana ia mengetahui namanya tersebut dimasukkan menjadi anggota Parpol.
"Ya dia sampaikan ke kita melalui surat, serta bukti dari mana ia tau namanya dimasukkan sebagai anggota Parpol," ucapnya.
Setelah adanya surat konfirmasi dari masyarakat tersebut, Lotmin mengaku pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.
Baca juga: 24 Parpol Sudah Mendaftar ke KPU Siantar, 11 Diantaranya Merupakan Wajah Baru
Di mana, pihaknya langsung menyampaikan dokumen dari yang bersangkutan ke KPU Provinsi Sumut.
"Kita sampaikan ke KPU Provinsi, nantinya ditindaklanjuti ke KPU RI," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah nantinya berkas tersebut akan dikonfirmasi ke Parpol yang bersangkutan, Lotmin mengaku pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut.
Pasalnya, KPU yang ada di daerah hanya bisa menerima rekomendasi dan laporan dari masyarakat. Sedangkan untuk proses tindakan selanjutnya, akan dilakukan oleh KPU RI. (mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Karo-Lotmin-Verifikasi-Parpol-Pemilu-2024.jpg)